Kamis, 10 Juni 2010

Tips Lebaran Penuh Berkah

TIPS MUDIK LEBARAN PENUH BERKAH

1.Sholat Sunnah 2 rakaat sebelum berangkat )dari Abu Hurairah) :
“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang ada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.
2.Menunjuk pemimpin dalam safar.
“Jika ada tiga orang keluar untuk bersafar, maka hendaklah mereka mengangkat salah di antaranya sebagai ketua rombongan (HR.Abu Daud)
3.Berdo’a Keluar Rumah , utk di jauhkan dari segala keburukan selama perjalanan:
“Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah.” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya).
4.Berdzikir dan istighfar selama dalam perjalanan.
5.Jika kendaraan mogok , jangan “mengumpat” Bacalah Bismillah


Keringanan ketika Safar :
1.diperbolehkan bagi musafir untuk tidak berpuasa jika mengalami kesulitan untuk berpuasa ketika safar.
2.mengqoshor shalat yaitu meringkas shalat yang berjumlah empat raka’at (Dzuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua raka’at
3.meninggalkan shalat-shalat sunnah rawatib (Kecuali Nabi tdk pernah meninggalkan sholat sunnah qabliyah subuh dan sunnah witir)

yang mesti diperhatikan ketika safar :

1.Jarak Safar yang Dikatakan Boleh Mengqoshor Shalat
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak safar yang diperbolehkan mengqoshor shalat adalah 48 mil (85 km). Sebagian lainnya berpendapat bahwa jarak safar yang diperbolehkan untuk mengqoshor shalat adalah apabila menempuh perjalanan tiga hari tiga malam dengan menggunakan unta.
2.Lama Waktu Seseorang Boleh Mengqoshor Shalat
Seorang musafir boleh mengqoshor shalat selama dia berada di perjalanan. Perlu diketahui, untuk permasalahan yang satu ini sebenarnya syari’at mendiamkannya. Oleh karena itu, dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada pula pendapat lainnya sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu musafir boleh mengqoshor shalat terus menerus selama dia berniat untuk tidak menetap, walaupun itu lebih dari 4, 15 atau 20 hari. Adapun untuk orang yang sudah menetap dan memiliki tempat tinggal permanen (seperti seorang pelajar yang merantau ke negeri orang dan menetap beberapa tahun di sana), maka kondisi semacam ini sudah disebut mukim dan tidaklah disebut musafir

3.Apakah Bersafar Mesti Menjamak Shalat?
Perlu diketahui bahwa musafir itu ada dua macam.
•musafir saa-ir yaitu yang berada dalam perjalanan
• musafir naazil yaitu musafir yang sudah sampai ke negeri yang ia tuju atau sedang singgah di suatu tempat di tengah-tengah safar selama beberapa lama.
Menjama’ shalat yaitu menjamak shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ boleh dilakukan oleh musafir saa-ir maupun musafir naazil. Namun yang paling afdhol (paling utama) untuk musafir naazil adalah tidak menjamak shalat. Musafir naazil diperbolehkan untuk menjamak shalat jika memang dia merasa kesulitan mengerjakan shalat di masing-masing waktu atau dia memang butuh istirahat sehingga harus menjamak. Adapun untuk musafir saa-ir, yang paling afdhol baginya adalah menjamak shalat, boleh dengan jamak taqdim (menggabung dua shalat di waktu awal) atau jamak takhir (menggabung dua shalat di waktu akhir), terserah mana yang paling mudah baginya

4.Tetap Shalat Berjama’ah Ketika Bersafar

5.Bermakmum di Belakang Imam Mukim

6.Shalat Ketika Bersafar di Atas Kendaraan

Untuk melaksanakan shalat sunnah, boleh dilakukan di atas kendaraan dan sangat baik jika awalnya menghadap kiblat walaupun setelah itu arahnya berubah[48]. Namun untuk melaksanakan shalat fardhu, hendaknya turun dari kendaraan.
Bisa Sholat fardhu tetap di atas kendaraan dengan syarat :
•Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu
•Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan
Semoga Allah memberikan keselamatan dan keberkahan kita semua selama dalam perjalanan mudik

Tidak ada komentar: